Kamis, 05 Juli 2012

CONTOH NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN 
 1.  Latar Belakang  
 2.  Sistematika Naskah Akademik 
    
BAB II ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN 
1.        Menuju Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha
2.        Menuju Sistem pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
3.        Pemikiran bagi Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
4.        Hubungan Penataan Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha

BAB III DASAR PENYEMPURNAAN 
 1.  Dasar Filosofis 
 2.  Dasar Sosiologis 
 3.  Dasar Yuridis 
    
BAB  IV PROBLEMATIK UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

 1.  Sistem Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman 
 2.  Pelembagaan Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman 
 3.  Fungsi Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman 
 4.  Kemadirian Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman 
 5.  Pembentukan Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman 
    
BAB V LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG 
 1.  Sistem Multi Kepedagangan Kaki Lima
 2.  Pelembagaan Kepedagangan Kaki Lima
 3.  Pembentukan Kepedagangan Kaki Lima
 4.  Penguatan Basis dan Struktur Kepedagangan  Kaki Lima
   
BAB VI MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN   
 1.  Ketentuan Umum Kepedagangan Kaki Lima
 2.  Pembentukan Kepedagangan Kaki Lima
 3.  Keanggotaan  Kepedagangan Kaki Lima
 4.  Keorganisasian Kepedagangan Kaki Lima
 5.  Kepengurusan Kepedagangan Kaki Lima
 6.  Sanksi Kepedagangan Kaki Lima
    
BAB VII PENUTUP  

DAFTAR PUSTAKA  

LAMPIRAN 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN




 



BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang 
 ­
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Pemerintahan negara  diselenggarakan oleh rangkaian kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Perwujudan kekuasaan legislatif mencerminkan nilai-nilai demokrasi sesuai yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan nilai demokrasi tersebut memberikan peran yang besar terhadap lahirnya sistem Kepedagangan nasional yang memberi peluang konstitusional bagi kehadiran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam sistem perdagangan nasional merupakan wadah seleksi keperekonomian  nasional dan daerah.  

Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman telah memberikan banyak kontribusi dalam membangun ekonomi nasional. Yang di dalamnya mencakup penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Peran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman memerlukan peningkatan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar mewujudkan nilai-nilai, aspirasi dan kehendak para pedagang. 

2.  Sistematika Naskah Akademik

 Dalam rangka memudahkan pemahaman, sistematika naskah akademik  rancangan Undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman disusun sebagai berikut :
Bab I memuat pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat rancangan Undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman; dan sistematika naskah akademik. 
Bab II memuat arah dan tujuan pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Di dalamnya diuraikan mengenai perlunya membangun kembali sistem perdagangan yang mengarah pada tatanan demokrasi yang lebih baik, sistem perekonomian yang kuat dan efektif, pemikiran bagi terbangunnya sistem perekonomian yang kuat dan efektif, dan hubungan penataan sistem Pedagang demokratis dengan sistem perekonomian yang kuat dan efektif pula. 
Bab III memuat dasar filosofis, sosilogis, dan yuridis. Dasar filosofis memuat kerangka filosofis baik yang diangkat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dari pemikiran idiologis yang menyertai latar belakang pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Sedangkan dasar sosiologis menguraikan tentang situasi empirik kehidupan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pengalaman empirik dalam penyelenggaraan agenda kepedagangan; serta dasar yuridis menguraikan ketentuan hukum yang menjadi dasar dibentuknya rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Bab IV memuat analisis mengenai problematik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yakni sejauh mana hasil pelaksanaan undang-undang baik dalam rangkaiannya dengan segala kegiatan perdagangan, maupun pengaruhnya sehingga pada gilirannya menjadi acuan bagi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Bab V memuat mengenai lingkup penyempurnaan dalam rancangan  UU dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Lingkup penyempurnaan itu dengan mempertimbangkan penting dan perlunya membentuk sistem perdagangan sederhana, pelembagaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, pembentukan kepemimpinan, serta penguatan basis dan struktur Kepedagangan.
Bab VI memuat materi rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, yang berkaitan dengan ketentuan umum, pembentukan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, asas dan ciri, tujuan dan fungsi, hak dan  kewajiban keanggotaan dan kedaulatan anggota, organisasi, kedudukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan,  rekrutmen pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, peraturan dan keputusan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pendidikan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman,peradilan perkara pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, keuangan, larangan, pembubaran dan penggabungan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pengawasan, sanksi, dan mengenai ketentuan transisional. 
Bab VII, di dalamnya memuat uraian penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik mengenai perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pedagang kaki lima musiman dan pedagang kaki lima musuman.  








BAB II
ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN

Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memperbaiki tatanan kehidupan Pedagang. Secara umum arah dan tujuan penataan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal.[1]
Pada bagian berikut diuraikan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membangun sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal.

1.        Menuju Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib, sehat, bersih dan indah
Sebelum sampai pada rumusan apa dan bagaimana suatu sistem Pedagang itu bisa dikatakan aman dan tertib,sehat,bersih dan idah, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai apa itu konsep Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib. Langkah berikutnya baru difokuskan pada pembahasan konsepsi dan teoritis tentang penguatan bagi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib.  
Pengertian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib memang lebih luas daripada konsepnya. Konsepnya seringkali diartikan sebagai:

Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman sebagai pedagang sektor informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perekonomian rakyat, sehingga perlu adanya penetapan pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman dengan Peraturan Daerah.[2]

Pengertian Pedagang Kaki lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, dimana di dalam menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar  tempat-tempat utnuk kepentingan umum yang bukan kepentingan umum bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha. Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang menjalankan usahanya pada waktu-waktu tertentu.
Pentingnya sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Pertama, Pengaturan lokasi, hari, jam, bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para Pedagang Kaki Lima Musiman diatur dalam berdasarkan keputusan Kepala Daerahnya masing-masing, Kedua, setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang memakai lokasi sebagaimana poin pertama tadi, undang-undang ini. Wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang atau usaha. Ketiga Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan yang dikoordinir oleh Pedagang Kaki Lima yang dibentuk.
Untuk mendukung tercapainya sistem Pemerintahan Daerah, maka perlu upaya serius untuk menguatkan elemen bagi kebijakan publik yang aspiratif dan responsif, yaitu:  Pertama: untuk mengatur dan membina para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Kedua: memberikan pengayoman bagi para Pedagang Kaki Lima dalam hal melakukan usahanya sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan bersama dengan Kepala Daerah masing-masing. Ketiga: mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman agar mampu meningkatkan dengan mengmbangkan usahanya, dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
  
2.        Pemikiran bagi Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Untuk dapat tercapainya suatu sistem Pedagang Kaki Lima yang diharapkan, maka perlu pengaturan untuk menyelesaikan hambatan yuridis yang mungkin timbul.
Berkaitan dengan problema kecendrungan personalisasi, perlu dibuatkan pengaturan kelembagaan detail yang memungkinkan munculnya peraturan yang kuat dengan dukungan yang dikoordinir Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Pertama, melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kedua, melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas umum dan kepentingan umum. Ketiga, mendirikan bangunan yang permanen maupun yang semi permanen di lokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Keempat, menjadikan sarana dan lokasi sebagai penyimpanan atau penimbunan barang dan tempat tinggal. Kelima, memindah tangankan ijin pemakaian lokasi.

3.        Hubungan Penataan Sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
 Dalam banyak pemikiran dan teori tentang perancangan konstitusi dan kelembagaan (constitutional and institutional design) baik yang klasik maupun kontemporer, para pakar melihat keterkaitan yang erat antara upaya penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dan sistem pemerintahan. Era 1990an juga diperkaya oleh berbagai riset yang menunjukkan kasus, komparasi, dan data empirik tentang pengalaman negara yang melakukan penataan pedagangan yang memiliki impak terhadap sistem pemerintahannya.
Hubungan antara keduanya tersebut menjadi sangat penting untuk empat alasan. Pertama, setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, persyaratan dan tata cara pemberian ijin serta biaya perjanjian yang dimaksud pada poin pertama diatur pada peraturan pemerintah. Ketiga, mengenai perijinan berlaku paling lama untuk Pedagang Kaki Lima 1 tahun dan untuk Pedagang Kaki Lima Musiman 3 bulan, untuk Pedagang Kaki Lima Musiman dapat diperpanjang dengan memperbarui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah masing-masing. Keempat, khusus Pedagang Kaki Lima Musiman akan diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya.
Alasan lainnya adalah komitmen semua anggota Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman terhadap kesepakatan yang telah dibuat Persatuan Pedagang Kaki Lima jarang bisa dipertahankan dengan kata lain tidak disiplin menjalankan kewajiban prosedural yang telah disepakati Persatuan Pedagang Kaki Lima.



BAB III
DASAR PENYEMPURNAAN


1.        Dasar Filosofis
1)      Bahwa semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat mengganggu pemandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas.
2)      Bahwa untuk mewujudkan suatu lingkungan yang  aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi para Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal. Maka dari itu pemerintah harus menetapkan undang-undang pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
2.        Dasar Sosiologis.
 Dalam hal ini undang-undang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman agar mampu mempersiapkan dan mengembangkan usahanya, dengan menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, yang akhirnya mampu menjadi pedagang mandiri.
Dalam upaya meningkatkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman menciptakan keadaan lingkungan yang  aman, tertib, sehat bersih dan indah.
 
3.        Dasar Yuridis
Pengembangan peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang menempatkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengmbangkan kehidupan ekonomi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran. Bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam pelaksanaan dari pengalaman selama ini telah menjurus kepada keinginan untuk dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat dan perubahan ketata negaraan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas penyempurnaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman pada prinsispnyamempunyai dasar yuridis yang relevan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.




BAB IV
PROBLEMATIK UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

1.        Sistem peraturan Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sederhana.
Penerapan sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman belum dapat mewujudkan bahwa Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai pedagang informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perkembangan perekonomian. Dalam rangka menciptakan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat mengganggu pemandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas, yang pada gilirannya dapat mengkondisikan terciptanya proses pengambilan kebijakan/ keputusan di parlemen yang relatif tidak berlarut-larut.

2.        Pelembagaan Peraturan
Salah satu problematik Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman di Indonesia dewasa ini adalah belum terlembaganya Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai organisasi modern. Karena terciptanya Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah. Maka dari itu harus ada pembinaan pedagang secara informal.

3.        Fungsi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Persoalan lain yang dihadapi sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah belum adanya penetapan Undang-undang tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.

4.        Kemandirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
 Problematik Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang dirasakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman ditandai oleh gejala belum munculnya kemandirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang terkait dengan pendanaan yang tidak memadai dari luar iuran anggota dan subsidi negara.


BAB V
LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG

1.        Sistem Multi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Cakupan penyempurnaan yang dapat diatur melalui penyempurnaan UU Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman di antaranya:
1)      Setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
2)      Setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam menjalankan usahanya wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.

2.        Pelembagaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman  
Pelembagaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sangat membutuhkan ketangguhan organisasi, identitas Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang jelas, dan demokrasi internal.
1)      Pemerintah Daerah wajib untuk mengawasi pembinaan para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
2)      Suatu lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta tugas-tugasnya diatur berdasarkan keputusan Kepala Daerah.
3)      Lembaga pembinaan wajib memberikan penyuluhan dan bimbingan yang mengarah kepada tercapainya tujuan.



3.        Pembentukan Kepemimpinan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman  
Kepemimpinan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang demokratis, akuntabel dan berkarakter, diantaranya:
1)      Kepala Daerah membentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap daerah yang berfungsi mengkoordinir kepada Pedagang Kaki Lima.
2)      Kelompok Pedagang Kaki Lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.

4.        Penguatan Basis dan Struktur Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
 Partai yang kuat, melembaga, dan berfungsi dalam penyerapan aspirasi rakyat pada dasarnya adalah para pedagang yang memiliki basis sosial yang jelas dan berakar di tengah masyarakat.  Satu hal yang menarik dalam konstitusi adalah adanya keinginan dikembangkannya apa yang dikenal dengan sistem gabungan para Pedagang Kaki Lima. Sasaran yang diharapkan dari berlakunya sistem ini adalah tercapainya prinsip keadilan bagi warga negara untuk berkumpul dan berserikat dalam Pedagang Kaki Lima, dan di lain pihak pencapaian prinsip multi sederhana dan penguatan sistem presidensial bisa tercapai. Namun demikian di dalam penyempurnaan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman belum diberi tempat. 








 
BAB VI
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

Materi rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah seperti diuraikan berikut.

1.        Ketentuan Umum 
 Materi rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mengandung banyak hal yang baru.  Hal baru yang menjadi muatan materi penyempurnaan adalah seperti anggaran dasar Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, anggaran rumah tangga Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, pendidikan Perdagangan, peraturan Perdagangan, keputusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Materi muatan baru tersebut menjadi dasar dan alasan mengenai perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan umum.
Dalam ketentuan umum diadakan penyempurnaan pengertian mengenai Anggaran Dasar Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai ketentuan dasar bagi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam memperjuangkan kepentingan Pedagang sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ketentuan operasional yang dimuat dalam Anggaran Dasar.
Hal baru yang harus dimasukan dalam penyempurnaan dari ketentuan umum adalah Peraturan Pedagang. Peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mengandung makna sebagai perangkat aturan yang dibentuk oleh pimpinan Pusat sesuai kewenangan yang diberikan oleh dan/atau berdasarkan AD/ART, yang bersifat mengikat secara internal dalam organisasi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dan ditetapkan dalam dan/atau berdasarkan musyawarah. Demikian juga mengenai Keputusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang mengandung makna sebagai ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah atau nama yang bersifat mengikat secara internal terhadap anggota dan pengurus Pedagang.
Ketentuan mengenai keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang diberi pengertian bahwa keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah semua hak dan kewajiban Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Pedagang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

2.        Pembentukan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
 Dalam penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman diatur beberapa perubahan mengenai persyaratan pembentukan Persatuan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman didirikan dan dibentuk oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Alasannya dimaksudkan antara lain untuk menyesuaikan dengan syarat pendirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman harus Warga Negara Indonesia kelas menengah ke bawah.

3.        Keanggotaan  
 Berkaitan dengan keanggotaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam penyempurnaan ini telah dibuat ketentuan yang lebih lengkap. Selain WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin akan tetapi perlu ditetapkan pula bahwa WNI yang tidak sedang menjadi anggota Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman lain dapat menjadi anggota, kecuali undang-undang menentukan lain. Koridor ini apabila dilanggar dapat menjadi dasar bagi pemberhentian keanggotaan, disamping melakukan tindak pidana seperti tindak pidana dalam KUHP dan/atau di luar KUHP.

4.        Keorganisasian
Dalam rencana penyempurnaan yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan perlu dimasukkan mekanisme yang demokratis. Dalam hal terjadi perselisihan terhadap keabsahan materi dan hasil musyawarah/rapat Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri. 

5.        Kepengurusan  
Dalam penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang mengenai kepengurusan, diatur ketentuan mengenai kepengurusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman tingkat pusat yang harus berkedudukan di ibukota negara. Selain itu, juga dilakukan.

6.        Sanksi
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman terdapat ketentuan mengenai sanksi.  Penerapan sanksi dalam kondisi empirik belum memberikan perubahan signifikan, yang hal ini ditunjukan oleh masih banyaknya pelanggaran terhadap berbagai larangan dalam undang-undang. Oleh karena itu dalam penyempurnaan undang-undang ini perlu dibuat ketentuan hukum yang merupakan pemberatan hukuman.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2,  pasal 7 ayat 1, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah pidana.




























BAB VII
PENUTUP

Perlu diakui bahwa naskah akademik ini masih jauh dari sempurna, namun untuk saat ini dinilai telah memadai dijadikan dasar dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Hal ini tercermin dari materi yang dimuat dalam naskah akademik ini yang secara substansial dapat dituangkan dalam rumusan bab, pasal dan ayat yang melengkapi kekurangan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian, melalui perumusan yang cermat dan mengakomodasi seluruh kondisi empirik dari pengalaman pelaksanaan sebelumnya, hasil penyempurnaan undang-undang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman ini dapat dijadikan dasar, visi dan misi pengembangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman di masa datang.

 














DAFTAR PUSTAKA


Bastian, Sunil and Robin Luckham. 2003. Introduction: Can Democracy Be Designed? in  The Politics of Institutional Choice in Conflict-torn Societies. Zed Books, Ltd.London. 

Cheibub, Jose Antonio. 2003. Minority Governments, Deadlock Situations, and the Survival of  Presidential Democracies in  Comparative Political Studies 35(3), April 2003. Sage Publications.

Foweraker, Joe. 1998. “Institutional  Design, Party Systems, Governability: Differentiating the Presidential Regimes of Latin America” in British Annal of Political Science 28 (4),  Oct. 1998. Cambridge University Press.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Partai Politik.

www. Perda. Peraturan Pemerintah Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kakilima musiman.

















NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

Tugas RUU ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pada Mata kuliah "Legal Drafting"



 









Disusun Oleh:
M I S R I
NIM: 21209019


Dosen Pengampu:
Rifa’ah Roihanah, M.Kn.


JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMMALAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012



[1] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Partai Politik.
[2]  www. Perda. Peraturan Pemerintah Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman.