DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Sistematika Naskah Akademik
BAB
II ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN
1.
Menuju Sistem Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah serta
dalam rangka memberikan kesempatan berusaha
2.
Menuju Sistem pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
3.
Pemikiran bagi Sistem Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
4.
Hubungan Penataan Sistem Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan
indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha
BAB
III DASAR PENYEMPURNAAN
1. Dasar
Filosofis
2.
Dasar Sosiologis
3.
Dasar Yuridis
BAB IV PROBLEMATIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI
LIMA MUSIMAN
1.
Sistem Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
2. Pelembagaan
Kepedagangan Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
3.
Fungsi Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
4.
Kemadirian Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
5.
Pembentukan Kepedagangan Kaki Limadan Pedagang Kaki Lima Musiman
BAB V LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
1.
Sistem Multi Kepedagangan Kaki Lima
2.
Pelembagaan Kepedagangan Kaki Lima
3.
Pembentukan Kepedagangan Kaki Lima
4.
Penguatan Basis dan Struktur Kepedagangan Kaki Lima
BAB VI MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI
LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
1.
Ketentuan Umum Kepedagangan Kaki Lima
2.
Pembentukan Kepedagangan Kaki Lima
3.
Keanggotaan Kepedagangan Kaki
Lima
4.
Keorganisasian Kepedagangan Kaki Lima
5.
Kepengurusan Kepedagangan Kaki Lima
6.
Sanksi Kepedagangan Kaki Lima
BAB
VII PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai tujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan tujuan negara
tersebut. Pemerintahan negara
diselenggarakan oleh rangkaian kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif
dan kekuasaan yudikatif. Perwujudan kekuasaan legislatif mencerminkan
nilai-nilai demokrasi sesuai yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan nilai demokrasi tersebut
memberikan peran yang besar terhadap lahirnya sistem Kepedagangan nasional yang
memberi peluang konstitusional bagi kehadiran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam sistem perdagangan nasional merupakan wadah seleksi keperekonomian nasional dan
daerah.
Penerapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman telah memberikan banyak kontribusi dalam membangun ekonomi nasional.
Yang di dalamnya mencakup penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman. Peran Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman memerlukan
peningkatan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar mewujudkan nilai-nilai,
aspirasi dan kehendak para pedagang.
2.
Sistematika Naskah Akademik
Dalam rangka memudahkan pemahaman, sistematika
naskah akademik rancangan Undang-undang
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman disusun sebagai
berikut :
Bab I memuat
pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat rancangan Undang-undang
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman; dan sistematika
naskah akademik.
Bab II
memuat arah dan tujuan pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Di dalamnya diuraikan mengenai perlunya membangun
kembali sistem perdagangan yang mengarah pada
tatanan demokrasi yang lebih baik, sistem perekonomian yang kuat dan efektif, pemikiran bagi terbangunnya sistem perekonomian yang kuat dan efektif, dan hubungan penataan sistem Pedagang
demokratis dengan sistem perekonomian yang kuat dan efektif pula.
Bab III memuat
dasar filosofis, sosilogis, dan yuridis. Dasar filosofis memuat kerangka
filosofis baik yang diangkat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 maupun dari pemikiran idiologis yang menyertai latar belakang
pembentukan rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman. Sedangkan dasar sosiologis menguraikan tentang situasi empirik
kehidupan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pengalaman empirik dalam penyelenggaraan
agenda kepedagangan; serta dasar yuridis menguraikan ketentuan hukum yang
menjadi dasar dibentuknya rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Bab IV
memuat analisis mengenai problematik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yakni sejauh mana hasil pelaksanaan
undang-undang baik dalam rangkaiannya dengan segala kegiatan perdagangan,
maupun pengaruhnya sehingga pada gilirannya menjadi acuan bagi penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman.
Bab V memuat
mengenai lingkup penyempurnaan dalam rancangan
UU dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Lingkup
penyempurnaan itu dengan mempertimbangkan penting dan perlunya membentuk sistem
perdagangan sederhana, pelembagaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman, pembentukan kepemimpinan, serta penguatan basis dan struktur Kepedagangan.
Bab VI
memuat materi rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, yang berkaitan dengan ketentuan
umum, pembentukan pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman, asas dan ciri, tujuan dan fungsi, hak dan kewajiban keanggotaan dan kedaulatan anggota,
organisasi, kedudukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan, rekrutmen pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, peraturan dan keputusan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pendidikan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman,peradilan perkara pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, keuangan, larangan,
pembubaran dan penggabungan pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman, pengawasan, sanksi, dan mengenai ketentuan
transisional.
Bab VII, di
dalamnya memuat uraian penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik
mengenai perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pedagang kaki lima musiman dan pedagang kaki lima
musuman.
BAB II
ARAH DAN TUJUAN PENYEMPURNAAN
Penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan untuk memperbaiki tatanan kehidupan Pedagang. Secara umum arah dan tujuan penataan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah
untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat bersih dan indah
serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu
adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal.[1]
Pada bagian
berikut diuraikan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membangun sistem Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman untuk mewujudkan suatu lingkungan yang
aman, tertib, sehat bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan
berusaha bagi Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang
sektor informal.
1.
Menuju Sistem Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib, sehat, bersih dan indah
Sebelum
sampai pada rumusan apa dan bagaimana suatu sistem Pedagang itu bisa dikatakan aman
dan tertib,sehat,bersih dan idah, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai apa
itu konsep Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan
tertib. Langkah berikutnya baru difokuskan pada pembahasan konsepsi dan
teoritis tentang penguatan bagi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman yang aman dan tertib.
Pengertian Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman dan tertib memang lebih luas
daripada konsepnya. Konsepnya seringkali diartikan sebagai:
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima musiman sebagai pedagang sektor informal perlu
diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung
perekonomian rakyat, sehingga perlu adanya penetapan pengaturan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima musiman dengan Peraturan Daerah.[2]
Pengertian Pedagang
Kaki lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang
belum pernah memiliki ijin usaha, dimana di dalam menjalankan usahanya
menggunakan bagian jalan atau trotoar
tempat-tempat utnuk kepentingan umum yang bukan kepentingan umum bukan
diperuntukkan sebagai tempat usaha. Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang
Kaki Lima yang menjalankan usahanya pada waktu-waktu tertentu.
Pentingnya
sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Pertama, Pengaturan
lokasi, hari, jam, bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para Pedagang
Kaki Lima Musiman diatur dalam berdasarkan keputusan Kepala Daerahnya
masing-masing, Kedua, setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
yang memakai lokasi sebagaimana poin pertama tadi, undang-undang ini. Wajib
bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan,
kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang atau usaha.
Ketiga Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan yang
dikoordinir oleh Pedagang Kaki Lima yang dibentuk.
Untuk
mendukung tercapainya sistem Pemerintahan Daerah, maka perlu upaya serius untuk
menguatkan elemen bagi kebijakan publik yang aspiratif dan responsif,
yaitu: Pertama: untuk mengatur
dan membina para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Kedua:
memberikan pengayoman bagi para Pedagang Kaki Lima dalam hal melakukan usahanya
sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan bersama dengan Kepala Daerah masing-masing. Ketiga: mempersiapkan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman agar mampu meningkatkan
dengan mengmbangkan usahanya, dengan mempergunakan fasilitas yang telah
disediakan yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah
Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
2.
Pemikiran bagi Sistem Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Untuk dapat
tercapainya suatu sistem Pedagang Kaki Lima yang diharapkan, maka perlu
pengaturan untuk menyelesaikan hambatan yuridis yang mungkin timbul.
Berkaitan
dengan problema kecendrungan personalisasi, perlu dibuatkan pengaturan
kelembagaan detail yang memungkinkan munculnya peraturan yang kuat dengan
dukungan yang dikoordinir Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Pertama, melakukan kegiatan
usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di
kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kedua,
melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas umum dan
kepentingan umum. Ketiga, mendirikan bangunan yang permanen maupun yang
semi permanen di lokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Keempat,
menjadikan sarana dan lokasi sebagai penyimpanan atau penimbunan barang dan
tempat tinggal. Kelima, memindah tangankan ijin pemakaian lokasi.
3.
Hubungan Penataan Sistem Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam banyak pemikiran dan teori tentang perancangan
konstitusi dan kelembagaan (constitutional and institutional design)
baik yang klasik maupun kontemporer, para pakar melihat keterkaitan yang erat
antara upaya penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dan
sistem pemerintahan. Era 1990an juga diperkaya oleh berbagai riset yang
menunjukkan kasus, komparasi, dan data empirik tentang pengalaman negara yang
melakukan penataan pedagangan yang memiliki impak terhadap sistem
pemerintahannya.
Hubungan
antara keduanya tersebut menjadi sangat penting untuk empat alasan. Pertama,
setiap Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin
menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing
atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, persyaratan dan tata cara pemberian
ijin serta biaya perjanjian yang dimaksud pada poin pertama diatur pada
peraturan pemerintah. Ketiga, mengenai perijinan berlaku paling lama
untuk Pedagang Kaki Lima 1 tahun dan untuk Pedagang Kaki Lima Musiman 3 bulan,
untuk Pedagang Kaki Lima Musiman dapat diperpanjang dengan memperbarui ijinnya,
setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah masing-masing. Keempat,
khusus Pedagang Kaki Lima Musiman akan diberikan ijin sesuai dengan jenis
usahanya.
Alasan
lainnya adalah komitmen semua anggota Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman terhadap kesepakatan yang telah dibuat Persatuan Pedagang Kaki Lima
jarang bisa dipertahankan dengan kata lain tidak disiplin menjalankan kewajiban
prosedural yang telah disepakati Persatuan Pedagang Kaki Lima.
BAB III
DASAR PENYEMPURNAAN
1.
Dasar Filosofis
1)
Bahwa semakin banyaknya Pedagang
Kaki Lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang menggunakan tempat umum
milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur
sangat mengganggu pemandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu
lintas.
2)
Bahwa untuk mewujudkan suatu
lingkungan yang aman, tertib, sehat
bersih dan indah serta dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi para
Pedagang Kaki Lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor
informal. Maka dari itu pemerintah harus menetapkan undang-undang pengaturan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
2.
Dasar Sosiologis.
Dalam hal ini undang-undang peraturan Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman agar mampu mempersiapkan dan mengembangkan
usahanya, dengan menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah
Pusat bersama Pemerintah Daerah, yang akhirnya mampu menjadi pedagang mandiri.
Dalam upaya
meningkatkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman menciptakan
keadaan lingkungan yang aman, tertib,
sehat bersih dan indah.
3.
Dasar Yuridis
Pengembangan
peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang menempatkan Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai salah satu wujud partisipasi
masyarakat yang penting dalam mengmbangkan kehidupan ekonomi yang menjunjung
tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran. Bahwa Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman dalam pelaksanaan dari pengalaman selama ini telah menjurus kepada
keinginan untuk dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat
dan perubahan ketata negaraan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas penyempurnaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman pada
prinsispnyamempunyai dasar yuridis yang relevan dengan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah
dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
BAB IV
PROBLEMATIK UNDANG-UNDANG NOMOR
20 TAHUN 2001
TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
1.
Sistem peraturan Kepedagangan
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sederhana.
Penerapan
sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman belum dapat mewujudkan
bahwa Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai pedagang informal
perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung
perkembangan perekonomian. Dalam rangka menciptakan Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya
dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat mengganggu
pemandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas, yang pada
gilirannya dapat mengkondisikan terciptanya proses pengambilan kebijakan/
keputusan di parlemen yang relatif tidak berlarut-larut.
2.
Pelembagaan Peraturan
Salah satu
problematik Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman di Indonesia
dewasa ini adalah belum terlembaganya Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman sebagai organisasi modern. Karena terciptanya Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman yang aman, tertib, sehat bersih dan indah. Maka dari
itu harus ada pembinaan pedagang secara informal.
3.
Fungsi Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman
Persoalan
lain yang dihadapi sistem Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
adalah belum adanya penetapan Undang-undang tentang peraturan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
4.
Kemandirian Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Problematik Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman yang dirasakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman ditandai oleh gejala
belum munculnya kemandirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang
terkait dengan pendanaan yang tidak memadai dari luar iuran anggota dan subsidi
negara.
BAB V
LINGKUP PENYEMPURNAAN DALAM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
1.
Sistem Multi Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Cakupan
penyempurnaan yang dapat diatur melalui penyempurnaan UU Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman di antaranya:
1)
Setiap Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan
lokasi dari Kepala Daerahnya masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
2)
Setiap Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam menjalankan usahanya wajib mentaati segala
ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.
2.
Pelembagaan Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Pelembagaan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sangat membutuhkan
ketangguhan organisasi, identitas Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman yang jelas, dan demokrasi internal.
1)
Pemerintah Daerah wajib untuk
mengawasi pembinaan para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
2)
Suatu lembaga pembinaan yang
pembentukan keanggotaan serta tugas-tugasnya diatur berdasarkan keputusan
Kepala Daerah.
3)
Lembaga pembinaan wajib
memberikan penyuluhan dan bimbingan yang mengarah kepada tercapainya tujuan.
3.
Pembentukan Kepemimpinan Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Kepemimpinan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang demokratis, akuntabel
dan berkarakter, diantaranya:
1)
Kepala Daerah membentuk Persatuan
Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap daerah yang berfungsi mengkoordinir kepada
Pedagang Kaki Lima.
2)
Kelompok Pedagang Kaki Lima
dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan lokasi atau
jenis dagangannya.
4.
Penguatan Basis dan Struktur Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Partai yang kuat, melembaga, dan berfungsi
dalam penyerapan aspirasi rakyat pada dasarnya adalah para pedagang yang
memiliki basis sosial yang jelas dan berakar di tengah masyarakat. Satu hal yang menarik dalam konstitusi adalah
adanya keinginan dikembangkannya apa yang dikenal dengan sistem gabungan para
Pedagang Kaki Lima. Sasaran yang diharapkan dari berlakunya sistem ini adalah
tercapainya prinsip keadilan bagi warga negara untuk berkumpul dan berserikat
dalam Pedagang Kaki Lima, dan di lain pihak pencapaian prinsip multi sederhana
dan penguatan sistem presidensial bisa tercapai. Namun demikian di dalam
penyempurnaan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman belum diberi tempat.
BAB VI
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
Materi rancangan undang-undang tentang Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah seperti diuraikan berikut.
1.
Ketentuan Umum
Materi rancangan undang-undang tentang Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mengandung banyak hal yang baru. Hal baru yang menjadi muatan materi
penyempurnaan adalah seperti anggaran dasar Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman, anggaran rumah tangga Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman, pendidikan Perdagangan, peraturan Perdagangan, keputusan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Materi muatan baru tersebut menjadi dasar
dan alasan mengenai perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan umum.
Dalam
ketentuan umum diadakan penyempurnaan pengertian mengenai Anggaran Dasar Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman sebagai ketentuan dasar bagi Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman dalam memperjuangkan kepentingan Pedagang
sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ketentuan
operasional yang dimuat dalam Anggaran Dasar.
Hal baru
yang harus dimasukan dalam penyempurnaan dari ketentuan umum adalah Peraturan
Pedagang. Peraturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman mengandung
makna sebagai perangkat aturan yang dibentuk oleh pimpinan Pusat sesuai
kewenangan yang diberikan oleh dan/atau berdasarkan AD/ART, yang bersifat
mengikat secara internal dalam organisasi Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman, dan ditetapkan dalam dan/atau berdasarkan musyawarah. Demikian
juga mengenai Keputusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang
mengandung makna sebagai ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah atau nama yang
bersifat mengikat secara internal terhadap anggota dan pengurus Pedagang.
Ketentuan
mengenai keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang diberi
pengertian bahwa keuangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman adalah
semua hak dan kewajiban Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik Pedagang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
2.
Pembentukan Pedagang Kaki Lima
dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman diatur beberapa
perubahan mengenai persyaratan pembentukan Persatuan Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman didirikan dan dibentuk oleh masyarakat kelas
menengah ke bawah. Alasannya dimaksudkan antara lain untuk menyesuaikan dengan
syarat pendirian Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman harus Warga
Negara Indonesia kelas menengah ke bawah.
3.
Keanggotaan
Berkaitan dengan keanggotaan Pedagang Kaki
Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman, dalam penyempurnaan ini telah dibuat
ketentuan yang lebih lengkap. Selain WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah kawin akan tetapi perlu ditetapkan pula bahwa WNI yang
tidak sedang menjadi anggota Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman lain
dapat menjadi anggota, kecuali undang-undang menentukan lain. Koridor ini
apabila dilanggar dapat menjadi dasar bagi pemberhentian keanggotaan, disamping
melakukan tindak pidana seperti tindak pidana dalam KUHP dan/atau di luar KUHP.
4.
Keorganisasian
Dalam
rencana penyempurnaan yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan perlu
dimasukkan mekanisme yang demokratis. Dalam hal terjadi perselisihan terhadap
keabsahan materi dan hasil musyawarah/rapat Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan
melalui pengadilan negeri.
5.
Kepengurusan
Dalam
penyempurnaan UU Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang mengenai kepengurusan, diatur
ketentuan mengenai kepengurusan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima
Musiman tingkat pusat yang harus berkedudukan di ibukota negara. Selain itu,
juga dilakukan.
6.
Sanksi
Dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman terdapat
ketentuan mengenai sanksi. Penerapan
sanksi dalam kondisi empirik belum memberikan perubahan signifikan, yang hal
ini ditunjukan oleh masih banyaknya pelanggaran terhadap berbagai larangan
dalam undang-undang. Oleh karena itu dalam penyempurnaan undang-undang ini
perlu dibuat ketentuan hukum yang merupakan pemberatan hukuman.
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, pasal 7 ayat 1, pasal 8 dan pasal 9
Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan
atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tindakan
pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah pidana.
BAB VII
PENUTUP
Perlu diakui bahwa naskah
akademik ini masih jauh dari sempurna, namun untuk saat ini dinilai telah
memadai dijadikan dasar dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Hal ini
tercermin dari materi yang dimuat dalam naskah akademik ini yang secara
substansial dapat dituangkan dalam rumusan bab, pasal dan ayat yang melengkapi
kekurangan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, melalui perumusan yang cermat dan mengakomodasi seluruh
kondisi empirik dari pengalaman pelaksanaan sebelumnya, hasil penyempurnaan
undang-undang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman ini dapat
dijadikan dasar, visi dan misi pengembangan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman di masa datang.

Bastian, Sunil and Robin Luckham. 2003. Introduction: Can
Democracy Be Designed? in The Politics
of Institutional Choice in Conflict-torn Societies. Zed Books,
Ltd.London.
Cheibub, Jose Antonio. 2003. Minority Governments,
Deadlock Situations, and the Survival of
Presidential Democracies in
Comparative Political Studies 35(3), April 2003. Sage Publications.
Foweraker, Joe. 1998. “Institutional Design, Party Systems, Governability:
Differentiating the Presidential Regimes of Latin America” in British Annal
of Political Science 28 (4), Oct. 1998.
Cambridge University Press.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Partai Politik.
www. Perda. Peraturan Pemerintah Pedagang
Kaki Lima dan Pedagang Kakilima
musiman.
NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
TENTANG
PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
Tugas RUU ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pada Mata kuliah "Legal Drafting"
![]() |
Disusun Oleh:
M I S R
I
NIM: 21209019
Dosen Pengampu:
Rifa’ah Roihanah,
M.Kn.
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012