SURAT
PERJANJIA SEWA MOBIL HARIAN
Pada hari ini
Sabtu, 15 (Lima belas) bulan 12 (duabelas) tahun 2012 (dua ribu dua belas),
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : MISHRO, S.H.I
Pekerjaan : Direktur PT. TARUNA DAIHATSU PONOROGO
Jabatan : Direktur Utama, PT. TARUNA
DAIHATSU PONOROGO.
Alamat : Jl. Pramuka Gang v No.09
Dsn Ronowijayan, Kec. Siman Kab. Ponorogo
Nomer
KTP / SIM : 3519030106900001
Telepon : 081335621922/0352 12345
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama perusahaan (PT. TARUNA DAIHATSU PONOROGO) yang berkedudukan
di (Jl. Ir. H. Juanda. 48 Ponorogo) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : MUSHLIH CHANDRA KUSUMA, S.H.I.
Pekerjaan : Dosen di STAIN Ponorogo
Jabatan : Ketua Jurusan Prodi
mua’amalah
Alamat : Jl. Yos Sudarso 59 Ponorogo
Nomer
KTP / SIM : 4620121170111112
Telepon : 081335662066/0352 66666
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah
telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.
Jenis kendaraan : MOBIL
2.
Merek / Type : TARUNA DAIHATSU
3.
Tahun pembuatan : 2009
4.
Nomor Polisi : AE 12O9.FZ
5.
Nomor BPKB : 210209019
6.
Nomor rangka : FZ 2009
7.
Nomor mesin : GA 311111212
8.
Warna : Hijau daun
9.
Kondisi barang : Normal/Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [ 72
(Tujuh Puluh Dua Jam)] bulan, terhitung sejak tanggal 15-12-2012 dan berakhir
pada tanggal 17-12-2012.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa
berjumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiyah) yang keseluruhannya akan
dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan
Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal
1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak
dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak
atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA,
kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk
persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK
KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak
sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian
ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai
penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan
menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut
sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa
ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut
kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya
lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK
PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual
2. Menggadaikan
3. Memindahtangankan atau
melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan
tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diwajibkan
mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang
menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare
part yang sama.
Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan
dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan
pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud
dengan Force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti:
banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang
disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian
ini.
2. Huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri,
maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis
dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang
disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian
ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan
memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang
disewanya selambat-lambatnya [1 ( satu )] hari setelah perjanjian ini
dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi
kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik
yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang
mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak
meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut
dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan
PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas
pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib
memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [1 (satu)] orang arbiter
yang terdiri dari:
1. Seorang arbiter yang
ditunjuk PIHAK PERTAMA,
2. Seorang arbiter yang
ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
3. Seorang yang ditunjuk
arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua
belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan
masalah tersebut kepada kantor kepanitraan pengadilan negri ponorogo untuk
mengangkat 1 (satu) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang
telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di kantor kepanitraan pengadilan negri ponorogo.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Ponorogo,
15 desember 2012
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
[ ------------------------- ]
|
[ ------------------------ ]
|