Selasa, 18 Juni 2013

CONTOH SURAT SEWA MOBIL



SURAT PERJANJIA SEWA MOBIL HARIAN
Pada hari ini Sabtu, 15 (Lima belas) bulan 12 (duabelas) tahun 2012 (dua ribu dua belas), yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                   : MISHRO, S.H.I
Pekerjaan               : Direktur  PT. TARUNA DAIHATSU PONOROGO
Jabatan                   : Direktur Utama, PT. TARUNA DAIHATSU PONOROGO.
Alamat                   : Jl. Pramuka Gang v No.09 Dsn Ronowijayan, Kec. Siman Kab. Ponorogo
Nomer KTP / SIM : 3519030106900001
Telepon                  : 081335621922/0352 12345
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan (PT. TARUNA DAIHATSU PONOROGO) yang berkedudukan di (Jl. Ir. H. Juanda. 48 Ponorogo) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.    Nama                     : MUSHLIH CHANDRA KUSUMA, S.H.I.
Pekerjaan               : Dosen di STAIN Ponorogo
Jabatan                   : Ketua Jurusan Prodi mua’amalah
Alamat                   : Jl. Yos Sudarso 59 Ponorogo
Nomer KTP / SIM : 4620121170111112
Telepon                  : 081335662066/0352 66666
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.    Jenis kendaraan        : MOBIL
2.    Merek / Type            : TARUNA DAIHATSU
3.    Tahun pembuatan     : 2009
4.    Nomor Polisi            : AE 12O9.FZ
5.    Nomor BPKB          : 210209019
6.    Nomor rangka          : FZ 2009
7.    Nomor mesin            : GA 311111212
8.    Warna                       : Hijau daun
9.    Kondisi barang         : Normal/Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
                                                                         Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [ 72 (Tujuh Puluh Dua Jam)] bulan, terhitung sejak tanggal 15-12-2012 dan berakhir pada tanggal 17-12-2012.
                                                                        Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
                                                                        Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiyah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
                                                                       Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
                                                                          Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
                                                                         Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
                                                                          Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
                                                                         Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
                                                                          Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
                                                                          Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1.    Menjual
2.    Menggadaikan
3.    Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
                                                                         Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
                                                                        Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
                                                                        Ayat 2
PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
                                                                       Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.    Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang
                                                                       Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
                                                                      Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
                                                                     Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya [1 ( satu )] hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
                                                                      Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
                                                                     Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
                                                                      Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
                                                                          Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
                                                                          Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [1 (satu)] orang arbiter yang terdiri dari:
1.    Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
2.    Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
3.    Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
                                                                          Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada kantor kepanitraan pengadilan negri ponorogo untuk mengangkat 1 (satu) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor kepanitraan pengadilan negri ponorogo.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Ponorogo, 15 desember 2012

PIHAK PERTAMA


PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ]
[ ------------------------ ]