Senin, 12 Desember 2016

SUSUNAN BADAN PERADILAN AGAMA



BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar belakang masalah
Negara republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasarkan atas hukum yang domokratis, kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan perundang-undangan. Hukum indonesiaberwujud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( penjelsan umum UU 1945 ). Sejarah bangsa sekitar proklamasi menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada keinginan untuk mendirikan Negara Indonesia yang sekuler, lepas dari hukum dan ajaran agama. Kedudukan agama dalam Negara Indonesia sangat kuat[1].
Walaupun perkara yang banyak ditangani pengadilan agama adalah perkara-perkara hukum kekeluargaan ( terutama perkawinan dan perceraian, talak, rujuk ), pengadilan agama sebagai pengadilan Negara dalam system peradilan nasional indonnesia juga menangani perkara-perkara wakaf, zakat, (sedekah), kewarisan, fatwa waris, dan pertimbangan hukum agama. Bahkan makanan dari segi hukum islam.
Selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan sebagai mana diatur dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  yaitu memberikan isbath kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada Tahun Hijriyah, dan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Yaitu: memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
 B. Rumusan masalah
1. Bagaimana susunan strutur organisasi badan pengadilan agama?
2. Apa tugas badan pengadilan agama?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Susunan struktur badan organisasi pengadilan agama


KETUA

MAJELIS HAKIM

WAKIL KETUA






PANITERA/
SEKRETARIS
WAKIL PANITRA

WAKIL SEKRETARIS


PERMOHONAN
GUGATAN
HUKUM

KEPEG
KEUANGAN
UMUM



KELOMPOK FUNGSIONAL KEPANITRAAN


PANITRA PENGGANTI

JURU SITA

Keterangan:
: garis tanggung jawab
                :garis koordinasi




B.     Tugas badan pengadilan agama
Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding, yang mana kedua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara administratif, peradilan agama berada di bawah Departemen Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris[2]
1. Pimpinan
A. Ketua
Ketua yang mempunyai beberapa tugas yang sangat pentaing diantaranya yaitu:
a.       mengatur tugas para hakim
b.      membagikan semua berkas atau surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada hakim untuk diselesaikan.
c.       Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut.
d.      Mengawasi penetapan dan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dengan sempurna.
e.       Mengawasi seluruh pejabat yang ada di daerah hukumnya.
f.       Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.


B. Wakil Ketua yang bertugas:
a. membantu ketua dalam tugasnya sehari-hari.
b. Melaksanakan tugas-tugas ketua ketika ada halangan.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.[3]
    2. Hakim
Yang disebut hakim adalah pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan.hakim diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1970)
Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding. Tugas Hakim adalah:
1.      Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2.      Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Panitra
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu ketua. Dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, Putusan, Dokumen. Akta, Buku Daftar, Biaya perkara, Uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

a.       Ketua Panitra[4]
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama, bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam, sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.
Untuk Pengadilan Tinggi Agama persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi panitera adalah orang tersebut memiliki ijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, sedangkan persyaratan yang lainnya tidak berbeda dengan persyaratan untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi yang bertugas.[5]
1. menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera.
2. Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan.
3. Menyusun berita acara persidangan.
4. Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
5. Membuat semua daftar perkara yang diterima dikepaniteraan.
6. Membuat akta-akta.
7. Melegalisir surat-surat yang dialukan dalam persidangan.
8. Memungut biaya dan menyetorkan ke Negara.
b.       Wakil Panitra tugasnya:
1. membantu hakim mencatat jalanya siding pengadilan.
2. Menggantikan tugas panitera apabila ada halangan.
3. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
c.        Panitera muda gugatan yang bertugas:
1.      membantu hakim mencatat jalanya siding pengadilan.
2.      Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
3.       Mencatat semua perkara yang telah diterima.
4.      Melaksanakan administrasi perkara, memperiapkan persidangan perkara.
d.      Panitera muda permohonan yang bertugas:
1.      melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan
2.      permohonan pertolongan pembagian warisan diluar sengketa.
e.       Panitera muda hukum bertugas
1. membantu hakim mencatat jalannya siding pengadilan.
2. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data.
3. Mengumpulkan data hisab, rukyat, sumpah jabatan dan melaporkannya kepada pemimpin.
f.       Panitera pengganti yang bertugas
1. Membantu hakim mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Membantu hakim dalam hal
-Penetapan hari sidang
-Penetapan sita jaminan
-Mengetik putusan sidang
-Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang dilaksanakan.
4. Sekretariat/Sekretaris
Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.
a.       Ketua Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
b.      Wakil Sekretaris
Membantu tugas pokok Sekretaris.



c.       Kepala sub Bagian Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
1.      Menangani keluar masuknya pegawai.
2.      Menangani pension pegawai.
3.      Menangani kenaikan pangkat pegawai.Menangani mutasi pegawai.
4.      Menangani tanda kehormatan.
5.      Menangani usulan/ promosi jabatan, dll
d.      Kepala sub Bagian Keuangan
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.
e.       Kepala sub Bagian Umum.
1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan.
2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara.
5. Juru Sita
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
Untuk menjadi juru sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Dan diantara tugas-tugas juru sita adalah:
a.       Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
b.      Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
c.       Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
d.      Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
e.       Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
f.       Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.


     















BAB III
KESIMPULAN
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
a.       Pimpinan
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
b.      Hakim
Yang disebut hakim adalah pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan, hakim diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1970)
c.       Panitra
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu ketua. Dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, Putusan, Dokumen. Akta, Buku Daftar, Biaya perkara, Uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
d.      Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan.
e.       Juru Sita
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.




















DAFTAR PUSTAKA

Amrul Ahmad. Dkk, Dmensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
( Jakarta: Gema Insani Press, 1996 ). 177

http://nurazizah22.blogspot. peradilan-di-indonesia,17 maret 2013

http://pandidikan.blogspot., 17 maret 2013.









[1]. Ahmad Amrul. Dkk, Dmensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional ( Jakarta: Gema Insani Press, 1996 ). 177  
[2] http://nurazizah22.blogspot. peradilan-di-indonesia,17 maret 2013

[3] http://pandidikan.blogspot., 17 maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar