BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Negara republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum
yang modern. Dalam Negara berdasarkan atas hukum yang domokratis, kegiatan
eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan perundang-undangan. Hukum
indonesiaberwujud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( penjelsan umum UU
1945 ). Sejarah bangsa sekitar proklamasi menunjukkan kepada kita bahwa tidak
ada keinginan untuk mendirikan Negara Indonesia yang sekuler, lepas dari hukum
dan ajaran agama. Kedudukan agama dalam Negara Indonesia sangat kuat.
Walaupun perkara yang banyak ditangani pengadilan
agama adalah perkara-perkara hukum kekeluargaan ( terutama perkawinan dan
perceraian, talak, rujuk ), pengadilan agama sebagai pengadilan Negara dalam
system peradilan nasional indonnesia juga menangani perkara-perkara wakaf,
zakat, (sedekah), kewarisan, fatwa waris, dan pertimbangan hukum agama. Bahkan
makanan dari segi hukum islam.
Selain
tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pengadilan Agama sebagai salah satu
lembaga Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan sebagai mana diatur dalam
Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama UU Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu memberikan isbath kesaksian
rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada Tahun Hijriyah, dan dalam
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Yaitu: memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana susunan strutur organisasi badan pengadilan
agama?
2.
Apa tugas badan pengadilan agama?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Susunan
struktur badan organisasi pengadilan agama
|
KETUA
|
|
|
MAJELIS HAKIM
|
|
WAKIL KETUA
|
|
|
|
|
|
PANITERA/
SEKRETARIS
|
|
|
WAKIL PANITRA
|
|
WAKIL SEKRETARIS
|
PERMOHONAN
|
GUGATAN
|
HUKUM
|
|
KEPEG
|
KEUANGAN
|
UMUM
|
|
KELOMPOK FUNGSIONAL
KEPANITRAAN
|
|
|
PANITRA PENGGANTI
|
|
JURU SITA
|
Keterangan:
: garis tanggung
jawab
:garis koordinasi
B. Tugas
badan pengadilan agama
Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi
Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding, yang mana kedua pengadilan tersebut
berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara
administratif, peradilan agama berada di bawah Departemen Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang
berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi
Agama berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9
undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan
negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan
juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim
anggota, panitera, dan sekretaris
1. Pimpinan
A.
Ketua
Ketua
yang mempunyai beberapa tugas yang sangat pentaing diantaranya yaitu:
a. mengatur tugas para hakim
b. membagikan semua berkas atau
surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada
hakim untuk diselesaikan.
c.
Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor
urut.
d.
Mengawasi penetapan dan keputusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap dengan sempurna.
e.
Mengawasi seluruh pejabat yang ada di daerah hukumnya.
f.
Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim,
panitera, sekretaris dan juru sita.
B.
Wakil Ketua yang bertugas:
a.
membantu ketua dalam tugasnya sehari-hari.
b.
Melaksanakan tugas-tugas ketua ketika ada halangan.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
2. Hakim
Yang disebut hakim
adalah pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di
pengadilan.hakim diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala
negara (pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1970)
Pengadilan
dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus
orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian,
pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan
dalam lingkungan peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa
dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang
memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding. Tugas Hakim adalah:
1.
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan
tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2.
Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para
pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan
rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Panitra
Kedudukan Panitera merupakan
unsur pembantu ketua. Dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara,
Putusan, Dokumen. Akta, Buku Daftar, Biaya perkara, Uang titipan pihak ketiga,
surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat
salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi
putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka
waktu yang ditentukan.
Pengadilan
Agama dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang
sama, bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus
beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum
Islam, sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama
Islam.
Untuk
Pengadilan Tinggi Agama persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi panitera
adalah orang tersebut memiliki ijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam, sedangkan persyaratan yang lainnya tidak berbeda dengan
persyaratan untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi yang bertugas.
1. menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas wakil panitera.
2.
Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya sidang pengadilan.
3.
Menyusun berita acara persidangan.
4.
Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
5.
Membuat semua daftar perkara yang diterima dikepaniteraan.
6.
Membuat akta-akta.
7.
Melegalisir surat-surat yang dialukan dalam persidangan.
8.
Memungut biaya dan menyetorkan ke Negara.
b. Wakil Panitra tugasnya:
1. membantu hakim mencatat jalanya siding pengadilan.
2. Menggantikan tugas panitera apabila ada halangan.
3. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
c. Panitera muda gugatan yang bertugas:
1. membantu hakim mencatat jalanya
siding pengadilan.
2. Menyiapkan perkara yang dimohonkan
banding, kasasi atau peninjauan kembali.
3. Mencatat semua perkara yang telah diterima.
4. Melaksanakan administrasi perkara,
memperiapkan persidangan perkara.
d. Panitera muda permohonan yang
bertugas:
1. melaksanakan tugas seperti panitera
muda gugatan dalam bidang perkara permohonan
2. permohonan pertolongan pembagian
warisan diluar sengketa.
e. Panitera muda hukum bertugas
1.
membantu hakim mencatat jalannya siding pengadilan.
2.
Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data.
3. Mengumpulkan data hisab, rukyat, sumpah jabatan dan
melaporkannya kepada pemimpin.
f. Panitera pengganti yang bertugas
1. Membantu hakim mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Membantu hakim dalam hal
-Penetapan hari sidang
-Penetapan sita jaminan
-Mengetik putusan sidang
-Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum
sidang dilaksanakan.
4.
Sekretariat/Sekretaris
Sama halnya dengan
Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh
seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan
sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini
maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk
menjadi panitera.
a. Ketua Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum
Pengadilan
b. Wakil Sekretaris
Membantu tugas pokok Sekretaris.
c. Kepala sub Bagian Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu
Sekretaris yang:
1.
Menangani keluar masuknya pegawai.
2.
Menangani pension pegawai.
3.
Menangani kenaikan pangkat pegawai.Menangani
mutasi pegawai.
4.
Menangani tanda kehormatan.
5.
Menangani usulan/ promosi jabatan, dll
d. Kepala sub Bagian
Keuangan
Menangani masalah keuangan, baik keuangan
penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang
menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.
e. Kepala sub Bagian Umum.
1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan.
2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat
perkara.
5. Juru Sita
Jurusita bertugas untuk
melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
Untuk menjadi juru sita,
diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai juru
sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia,
beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan
tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita
disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama. Dan diantara tugas-tugas juru sita adalah:
a. Jurusita bertugas untuk
melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
b. Jurusita bertugas
menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan
pemberitahuan putusan pengadilan.
c. Jurusita melakukan
penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
d. Jurusita membuat berita
acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
e. Melakukan penawaran
pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
f. Melaksanakan tugasnya di
wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB III
KESIMPULAN
Pengadilan
Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau
Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota
propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan
Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989
adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari
pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan
Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
sekretaris.
a.
Pimpinan
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap
pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik
bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
b.
Hakim
Yang disebut hakim adalah pejabat negara yang
tugasnya memeriksa dan mengadili suatu perkara di pengadilan, hakim diangkat
dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30 undang-undang
nomor 14 tahun 1970)
c.
Panitra
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu
ketua. Dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, Putusan, Dokumen.
Akta, Buku Daftar, Biaya perkara, Uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti
dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan.
Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara
perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang
ditentukan.
d.
Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi Umum Pengadilan.
e.
Juru Sita
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua
perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
DAFTAR PUSTAKA
http://nurazizah22.blogspot.
peradilan-di-indonesia,17 maret 2013